Jadwal Sholat
My Time
Blog Archive

Sabtu, 23 Januari 2016
BAB I
LATAR
BELAKANG
Tanah air indonesia, tempat yang selalu dirindukan oleh Masyarakat
Indonesia. Cinta tanah air merupakan hal paling dasar guna mensejahterakan dan
memakmurkan tanah air. Dengan memiliki rasa cinta tanah air, masyarakat akan
berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkannya.
Betapa tidak, sebagai seorang warga Negara sudah sepatutnya kita cinta
terhadap tanah kelahiran. Sudah sepatutnya rasa cinta tanah air ini kita
aplikasikan dalam kehidupan kita. Mungkin ada sebagian masyarakat yang agak
bingung, bagaimana menerapkan cinta terhadap tanah air, di tengah degradasi
moral, korupsi, kapitalisme serta berbagai permasalahan lainnya yang dihadapi
tanah air Indonesia.
Indonesia
sebagai sebuah Negara yang tentu didalamnya terdapat satuan masyarakat yang
melakukan interaksi secara terus menerus dan memiliki aturan-aturan. Di dalam
suatu kelompok masyarakat pastilah memiliki pemikiran-pemikiran yang berbeda
dan perasaan-perasaan yang berbeda tergantung pada individu itu sendiri.
Sebagai
seorang warga Negara yang cinta kepada tanah air sudah sepatutnya menginginkan kesejahteraan tanah air, dan
ingin membebaskan tanah air dari berbagai masalah-masalah yang tak kunjung
berhenti. Selanjutnya, berbagai permasalahan di Indonesia sudah mengakar ke
segala sisi pemerintahan. Hal ini membuktikan bahwa kesalahan sistem merupakan
pokok masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Di sisi lain, Allah telah
menitipkan hukum-hukumNya kepada manusia melalui Al-Qur’an dan Sunnah demi
terciptanya tatanan masyarakat yang sejahtera dan makmur.
Tujuan
penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
terutama ummat Muslim Indonesia bagaimana menerapkan sikap cinta tanah air yang
sesuai dengan Al-Qur’an dan sistem islam dalam kehidupan bernegara juga guna
memenuhi tugas sebagai delegasi Gravalovalin (Gravalin Inver) generation dalam
Lomba Karya Ilmiah Qur’an (LKIQ) Journalistic and Education Festival (JEF) MAPK
MAN 1 Surakarta dengan tema “Keterkaitan Al-Qur’an dengan Sikap Cinta Tanah
Air” dan dengan judul “Peran Umat Islam Terhadap Penerapan Sikap Cinta Tanah
Air Dalam Kehidupan Bernegara Menurut Al-Qur’an”
BAB II
PERMASALAHAN
1. Apa Itu Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air
2. Ada Apa Dengan Sistem Indonesia?
3. Bagaimana Al-Qur’an Sebagai Dasar Hukum Islam
Mengatur Kesejahteraan Bangsa Dan Mengatasi Masalah Kenegaraan
4. Apa Yang Harus Dilakukan Demi Tegaknya
Sistem Yang Menyejahterakan Bangsa
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air
‘Kebangsaan terbentuk dari kata ‘bangsa yang dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai ‘kesatuan orang-orang yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya, serta berpemerintahan
sendiri’. Sedangkan kebangsaan diartikan sebagai ‘ciri-ciri yang menandai
golongan bangsa’.
Berikut ini beberapa konsep yang mendasari
paham kebangsaan menurut Dr. Quraisy Shihab dalam bukunya ‘Wawasan Al-Qur’an’:
1. Kesatuan / Persatuan
Tidak dapat disangkal bahwa Al-Quran memerintahkan persatan dan
kesatuan. Sebagaimana secara jelas pula Kitab suci menyatakan bahwa
“Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu”. QS. Al-Anbiya’ [92] dan QS.
Al-Mu’minun [52]
Yang harus dupahami pertama kali adalah pengertian dan penggunaan
Al-Qur’an terhadap kata ummat. Kata ini terulang 51 kali dalam Al-Quran,
dengan makna yang berbeda-beda.
Ar-Raghibal-Isfahani-pakar bahasa yang menyusun kamus al-Qur’an Al-mufradaat
fi Gharib Al-Quran-menjelaskan bahwa ummat adalah ‘kelompok yang
dihimpun ileh sesuatu, baik persamaan agama, waktuatau tempat, baik
pengelompokkan itu secara terpaksa maupun atas kehendak sendiri’.
2. Asal Keturunan
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari satu
keturunan dan bersuku-suku ( demikian juga rumpun dan ras manusia), agar mereka
salng mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.
Rasulullah Saw. mempergunakan ungkapan yang popular di kalangan
orang-orang arab sebelum Islam. “Unshur akhaka zhalim(an) au mazhlum(an)” (Belalah
saudaramu yang menganiaya atau dianiaya), sambil menjelaskan bahwa pembelaan
terhadap orang yang melakukan penganiayaan adalah dengan mencegahnya melakukan
penganiayaan (HR Bukhari melalui Anas bin Malik).
3. Bahasa
Al-Qur’an menegaskan dalam surat Al-Rum [22] :
و من ايته خلق السماوت والارض واختلف السنتكم والونكم
Artinya: “Di antara tanda-tanda
kebesaran-Nya, adalah penciptaan langit dan bumi, dan berlainan
bahasa-bahasamu, dan warna kulitmu”.
Kesatuan
bahasa mendukung kesatuan pikiran. Masyarakat yang memelihara bahasanya dapat memelihara identitasnya, sekaligus
menjadi bukti keberadaanya. Itulah sebabnya mengapa para penjajah sering
berusaha menghapus bahasa anak negeri yang dijajahnya dengan bahasa sang
penjajah. Seperti yang terjadi masa masa kini yaitu bahasa inggris dijunjung
tinggi dan dianggap sebagai bahasa internasional, padahal sejatinya ini hanya
doktrin untuk memuluskan penjajahan barat terhadap Negara-negara lain. Selain
itu, bahasa arab juga seperti diasingkan dari pelajaran emaja muslim masa kini
yang mengakibatkan generasi muslim sulit untuk memahami islam dengan baik dan
benar.
4. Adat Istiadat
Pikiran dan perasaan satu kelompok / umat tercermin antara lain dalam
adat istiadatnya. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa suatu ketika Aisyah
mengawinkan seorang gadis yatim kerabatnya kepada seorang pemuda dari kelompok
Anshar (penduduk kota madinah). Nabi yang tidak mendengar nyanyian pada acara
itu, berkata kepada Aisyah, “Apakah tidak ada permainan / nyanyian? Karena
orang-orang Anshar senang mendengarkan nyanyian…” Demikian, Nabi Saw
menghargai adat-kebiasaan masyarakat Anshar.
Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat
selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai
salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan
yang mereka tetapkan setelah menghimpun
sekian banyak rincian argumentasi keagamaan.
5. Sejarah
Agaknya, persamaan sejarah muncul sebagai unsure kebangsaan karena
unsure ini merupakan salah satu yang terpenting demi menyatukan perasaan,
pikiran dan langkah-langkah masyarakat. Sejarah menjadi penting, karena umat,
bangsa dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negative pengalaman masa
lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah. Suatu kelompok akan
dibanggakan anggota kelompok serta keturunannya, demikian pula sebaliknya.
Al-Qur’an sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Bahkan
tujuan utama dari uraian sejarahnya adalah guna mengambil I’tibar (pelajaran),
guna menentukan langkah berikutnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur
kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Selama uraian kesejarahan itu
diarahkan untuk mencapai kebaikan dan kemashlahatan.
Refleksi
cinta tanah air bukan hanya bisa ditumbuhkan dengan mengikuti upacara bendera,
atau selalu membawa bendera kemanapun kita pergi. Cinta kepada tanah tumpah
darah merupakan naluri manusia1, oleh karena itu cinta tanah air tidak
bisa dipisahkan dari manusia dan hal yang perlu dilakukan adalah membela tanah
air dan mensejahterakan tanah air. Betapa tingginya derajat membela dan
mensejahterakan tanah air, sehingga Rasulullah SAW mengatakan bahwa orang yang
gugur karena membela keluarganya, mempertahankan harta, dan negeri sendiri
dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran agama
Bahkan Al-Qur’an menggandengkan pembelaan agama dan
pembelaan Negara dalam firman-Nya QS. Al-Mumtahanah : 8-9
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik,
dan member sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi
kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang
kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama,
mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu”.
. Bahkan Rasulullah SAW pun juga cinta kepada tanah airnya.
Kecintaan Rasulullah SAW juga ditunjukkan ketika beliau memohon kepada Allah
SWT supaya memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram, Mekah
tempat kelahirannya. Karena kerinduan Rasulullah yang teramat sangat kepada
tanah airnya. Maka permohonan tersebut dijawab oleh Allah SWT dalam
QS.Al-Baqarah:149-150) :
“Dan
darimanapun engkau (Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil
Haram, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhan-mu. Allah tidak lengah
terhadap apa yang kamu kerjakan. [149] Dan darimanapun engkau (Muhammad)
keluar, maka hadapkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu
berada, maka hadapkanlah wajahmu kearah itu, agar tidak ada lagi alasan bagi
manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zhalim diantara mereka.
Janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, agar Aku
sempurnakan nikmat-Ku kepadamu, dan agar kamu mendapat petunjuk [150].”
Hal ini semakin mempertegas bahwa cinta
tanah air sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.
B.
Ada Apa Dengan
Sistem Indonesia?
Negara Indonesia bukan negara islam
bukan juga Negara kapitalis, sekuler ataupun liberal. Indonesia memiliki sistem
politik demokrasi pancasila yang kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat bebas memilih
sesuai kehendaknya. Namun pemberian kebebasan ini lama-kelamaan semakin membuat
rakyat semakin bebas dan merasa terlalu bebas untuk menentukan pilihannya.
Mayoritas mereka memilih kedalam hal-hal negatif yang justru menjurus ke
kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme.
Mari kita tengok kembali ke ratusan
tahun silam ketika Belanda menjajah Indonesia selama lebih dari 3500 tahun
dengan berbagai macam penderitaan dan penyiksaan yang dialami oleh rakyat
Indonesia. Sama sekali tidak nampak kebahagian pada raut wajah masyarakat
Indonesia pada masa itu. Namun setelah Indonesia merdeka apa yang terjadi?
Sistem pemerintahan negara yang telah menjajah Indonesia selama ribuan tahun
tersebut malah di salin dan di tiru oleh Negara Indonesia hanya diubah
seperlunya saja dan dinamai dengan nama lain yaitu demokrasi pancasila.
Di negeri ini kaum Muslim menjadi
mayoritas yang terminorkan dalam segala segi, baik secara ekonomi, politik,
hukum, budaya maupun pendidikan dan kesehatan. Data-data menunjukkan
keterpurukan ini. Misalnya dalam dunia pendidikan hanya 11% siswa SMU yang
melanjutkan ke Perguruan Tinggi (APTISI,2000). 100.000.000 atau kurang lebih
50% penduduk Indonesia hidup di garis kemiskinan dengan standar kemiskinan US$
2 per hari (MI, 2006). Menurut BPS tahun 2009, Angka pengangguran bertambah
menjadi 113,74 juta orang, dan angka “setengah” menganggur adalah 59% penduduk
Indonesia. Komnas Perlindungan Anak pun merilis pada tahun 2007 sekitar 11,7
juta anak putus sekolah, dan lebih mengejutkan ketika KPI juga merilis laporan
pada tahun 2008 pada anak-anak sekolah menegah pertama (SMP) bahwa 97% di
antaranya mengaku pernah menonton film porno, dan 93,7% remaja SMP mengaku
pernah berciuman serta happy petting alias bercumbu berat dan lebih
mengejutkan 62,7% remaja SMP mengaku sudah tidak perawan lagi.
Masih berkaitan dengan kualitas SDM
kita, Lembaga Demografi UI juga menyatakan bahwa 58,36 juta dari 111,47 juta
(52,3%) angkatan kerja di Indonesia hanya berpendidikan SD sederajat, sekitar
19,91% berpendidikan setingkat SMP, 20,7% setingkat SMA, dan hanya 5,05%
perguruan tinggi. Senada dengan itu laporan ADB atas pendidikan di Indonesia
juga menunjukkan hal serupa yaitu hanua 46,8% siswa yang mampu menyelesaikan
pendidikan wajib 9 tahun. Belum lagi fakta miris yang menunjukkan bahwa negeri
Muslim terbesar ini justru sangat parah dalam hal aborsi, sekitar 2,6 juta
balita diaborsi setiap tahunnya. Harian Republika mengeluarkan publikasi bahwa
sekira1,3 juta penduduk di Jakarta telah terjangkit AIDS pada tahun 1999. Tidak
hanya itu, korupsi menjadi momok yag tidak pernah selesai dalam sejarah negeri
ini, seolah seperti sebuah bagian yang tak terpisahkan. TKI yang disiksa dan
tidak pernah mendapatkan perlakuan dan pembelaan yang layak dari pemerintah
Indonesia. Kemiskinan yang merajalela sampai saat ini, sementara Negara sibuk
menjuat asset kepada pihak swasta. Lalu SDA (Sumber Daya Alam) Indonesia yang
dikuasai segelintir kapitalis dan pihak asing, yakni; Total (30%), ExxonMobil
(17%), Vico (BP-Eni joint venture, 11%), ConocoPhillips (11%), BP (6%),
dan Chevron (4%) (Kementerian ESDM,2008). Hutan Indonesia menghasilkan sekitar
80 trilliun setiap tahunnya tetapi 17% masuk ke kas Negara dan sisanya ke
kantong pengusaha HPH (Kompas,2001). Perusakan alam juga menjadi saksinya,
misalnya dalam waktu 1 menit perusakan hutan terjadi seluas lima kali luas
lapangan sepak bola (Kompas, 2008).
Sebagai masyarakat muslim yang cinta tanah air seharusnya hal demikian
tersebut tidak terjadi. Karena sumber daya alam dan sumber daya manusia adalah
milik Allah, maka dari itu juga harus diatur menurut sistem yang telah
diciptakan Allah. Al-Qur’an pun telah menegur dan menghimbau manusia dalam hal
pengrusakan sumber daya :
“Dan apabila dikatakan kepada mereka
‘Janganlah berbuat kerusakan
di muka bumi!’Mereka menjawab
‘justru kami adalah orang-orang yang melakukan perbaika’.
Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan tetapi mereka tidak
menyadari. ”(QS.
Al-Baqarah:11)
Mereka menjadikan
tandingan-tandingan bagi Allah SWT dalam permasalahan penentuan halal haram,
negeri ini menggunakan sistem demokrasi yang jelas-jelas tidak pernah
diperintahkan oleh Islam. Dalam demokrasi, suara terbanyak adalah kebenaran dan
perintah Allah SWT hanya dijadikan sebagai suatu pilihan bukan kewajiban
sehingga semua aturan halal dan haram yang dihasilkan berasal dari pembesar dan
‘rahib-rahib’ di negeri kita, bukan dari Allah ‘Azza wa Jalla.
Manusia seakan berlagak seperti Tuhan dengan
membuat aturan semau mereka dan membatasi manusia dalam menjalankan agamanya.
negara ini tidak lagi menjadi Negara murni dengan sistem pemerintahannya melainkan
telah terkontaminasi dengan kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme, kebebasan
menentukan dan memilih pilihan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya
justru membuat rakyat Indonesia keluar dari batas-batas dan [i]memalingkan
mereka dari sikap cinta tanah air. Mereka masuk dan terperangkap dalam jebakan
kaum kapitalis, sekularis dan liberalis yang menjerumuskan mereka ke dalam
hal-hal yang menyeleweng dengan sikap cinta tanah air bahkan menyimpang dari
ajaran agama.
Sebaik-baik
sistem adalah sistem Islam yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Tahu apa-apa
yang terbaik untuk makhluk-Nya.
C. Al-Qur’an Sebagai Dasar Hukum Islam
Mengatur Kesejahteraan Bangsa Dan Mengatasi Masalah Kenegaraan
Islam adalah agama yang sempurna.
Agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan pencipta-nya ataupun
sekedar hubungan manusia dengan manusia. Tetapi islam juga membahas politik dan
cara mengatur negara.
Kata politik pada mulanya terambil
dari bahasa Yunani dan Latin politicos atau politicus yang berarti
relating to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang
berarti kota.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia mengartikan kata politik sebagai “segala urusan dan tindakan
(kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan Negara atau terhadap
Negara lain.” Juga dalam arti “kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani satu masalah).”
Dalam kamus-kamus
bahasa Arab modern, kata politik biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah.
Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu yang biasa diartikan mengemudi,
mengendalikan, mengatur dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata
sus yang berarti penuh kuman, kutu atau rusak.
Dalam Al-Qur’an
tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu namun
bukan berarti Al-Qur’an tidak menguraikan soal politik.2
Islam mengatur berbagai persoalan
sistematik yang tidak bisa diatur oleh individu atau kelompok melainkan hanya
bisa diatur oleh negara. Negara memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur urusan
ummat, apabila sistem pemerintahan yang diterapkan baik maka akan baik pula
tatanan masyarakat didalam lingkup pemerintahan tersebut. Perlu ditekankan
bahwa yang paling mengetahui kondisi manusia adalang Penciptanya, dan yang
paling mengetahui yang terbaik untuk manusia juga Penciptanya yaitu Allah SWT.
Oleh karena itu, jika kita menginginkan kesejahteraan umat yang hakiki baik di
dunia maupun di akhirat sudah seharusnya kita mengikuti perintah dan
larangannya yaitu hukum Allah secara total. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah [208]:
يا يها الذين
امنوا دخلوا فى السلم كافة ولاتتبعوا خطوت الشيطان انه لكم عدومبين
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kedalam islam secara keseluruhan.
Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu
musuh yang nyata bagimu”.
Allah
SWT memerintahkan hamba-hambaNya untuk beribadah kepada-Nya dengan
kewajiban-kewajiban seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Semua itu
dituliskan-Nya di dalam ab-Nya yang agung. Namun, bila kita ingin jujur, di
dalam kitab yang sama, banyak sekali kewajiban yang juga disampaikan secara
lugas dan gamblang, namun tidak bisa dijalankan karena belum tegaknya sistem
pemerintahan islam. Seperti kewajiban pada ayat berikut :
واسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله
عزيزحكيم
Artinya :
“ laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. QS. Al-Maaidah
[38].
Dan juga seperti tercantum pada ayat
berikut :
سورة انزلنا
فيها ايات بينات لعلكم تذكرون الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
Artinya :
“ini (adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum
yang ada di dalam)nya, dan Kami mengingatinya. Perempuan yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seraus kali dera”. QS. An-Nuur [1-2]
Sejarah
membuktikan, dengan menjalankan hukum Allah yang tertulis dalam kitab-Nya
secara penuh maka kesejahteraan dan kemakmuran akan selalu tercurah pada negeri
yang menjalankan hukum tersebut. Inilah perbedaan yang jelas antara hukum yang
dibuat oleh manusia dan hukum yang dibuat oleh Sang Pencipta. Oleh karena itu,
sebagai masyarakat yang cinta tanah air dan menginginkan kesejahteraan tanah air
sudah sepatutnya kita memperjuangkan diterapkannya hukum Allah yang tercantum
dalam Al-Qur’an dan Sunnah ke dalam kehidupan individu, bermasyarakat maupun
bernegara.
Cara Al-Qur’an sebagai dasar hukum islam
dalam mengatur kesejahteraan bangsa dan mengatasi masalah kenegaraan :
·
Dengan mengatur hubungan manusia dengan Allah
قل هو الله احد(1) الله الصمد(2)
Artinya :
“ Katakanlah, Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu”.
QS. Al-Ikhlas : 1-2
·
Mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia
Jika hubungan manusia dengan manusia telah terjalin hubungan yang baik
maka akan terciptalah kehidupan bermasyarakat yang damai dalam perwujudan cinta
tanah air. Allah telah membuat aturan serta ketetapan yang harus ditaati oleh
semua makhluk dan tidak boleh ditentang. Seperti aturan dalam Firman-Nya QS.
Al-Hujurat:11
“Janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain. Jangan pula (sekelompok
perempuan) mengejek (kelompok) perempuan yang lain, karena boleh jadi mereka
(yang diolok-olok lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).”
·
Mengatur hubungan manusia dengan alam, lingkungan dan
negaranya
Islam juga mengatur hubungan manusia dengan
alam, lingkungan dan negaranya. Karena itu juga merupakan rahmat Allah SWT bagi
umat manusia. sebagaimana Allah SWT telah mengatur dalam firman-firmanNya:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
muka bumi setelah (diciptakannya) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan
penuh rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada
orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raaf:56)
Cukup banyak peringatan Allah bagi manusia
untuk tidak merusak alam,
“Telah Nampak kerusakan di darat dan di
laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada
mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan
yang benar). Katakanlah: ‘adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu
adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. Ar-Rum:41-42)
Betapa sempurnanya hukum yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah, sehingga
dengan menerapkannya maka akan terciptalah kesejahteraan dan kemakmuran negeri
seperti yang terjadi pada ummat terdahulu yang menerapkan sistem islam sebagai
pedoman kehidupan. Sebagai masyarakat yang cinta tanah air sudah sepatutnya
kita memperjuangkan hal tersebut.
D. Apa Yang Harus Dilakukan Demi Tegaknya
Sistem Yang Menyejahterakan Bangsa
Apa yang telah terjadi ini disebabkan
karena sistem. Sistem yang digunakan oleh Negara Indonesia adalah sistem
pemerintahan buatan manusia. Bukan dari Allah SWT, padahal telah dijelaskan
bahwa :
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak
Allah.” (QS. Al-An’am : 57)
Salah satu
artikel di situs www.hayatulislam.net di bawah judul “Apakah Khilafah itu?” ada tertulis “Jadi,
mendirikan Khilafah paling tepat dilakukan oleh kelompok politik. Tidak
tepat bila mendirikan Khilafah ditempuh melalui jalur selain politik, misalnya
jalur yang dilakukan kelompok yang mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan—seperti membangun sekolah atau rumah sakit;membantu fakir
miskin, anak-anak yatim atau orang-orang jompo dan sebagainya, atau kelompok
yang bergerak dalam peribadatan dan amalan-amalan sunnah, atau kelompok yang
menerbitkan buku-buku keislaman, mentakhrij hadits-hadits Nabi, dan sebagainya.
Memang, semua itu adalah amal shalih, bukan amal salah. Namun, tidak tepat
kalau itu dimaksudkan sebagai langkah atau jalur menuju berdirinya Khilafah.”
Apabila pembangunan sekolah, pendirian rumah sakit, pemberian
bantuan kepada fakir miskin, anak-anak yatim atau orang-orang jompo dan
sebagainya dilakukan oleh kelompok sosial atau kelompok dakwah tanpa menyeru
atau mengajak pemerintah. Maka ini sama saja dengan mengurangi anggaran Negara
yang seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Bisa saja
anggaran-anggaran tersebut justru dikorupsi oleh para pejabat yang tidak
bertanggungjawab.
Selanjutnya
tugas kita sebagai masyarakat yang cinta tanah air adalah menyebarluaskan
pengetahuan akan pentingnya sebuah sistem demi mensejahterakan ummat. Sistem
yang datang dari Sang Maha Tahu, Maha Segala-galanya. Berusaha semaksimal
mungkin menjalankan kewajiban di dunia sebagai khalifah atau pengganti
Allah.
Begitulah. Hingga nantinya, Khilafah
itu bukan berdiri angkuh atau berteriak nyaring diatas tahta dan mahkota,
melainkan bekerja keras dan tersenyum ramah menjadi teladan semesta. Hingga
nantinya, ada satu titik dimana manusia tak bisa lagi membedakan pesona
kebenaran Islam dengan pesona keagungan seorang muslim. Itulah kemenangan, dan
Allah tempat memohon pertolongan.2
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai manusia, sudah menjadi fitrah untuk mencintai tanah air.
Tentunya mencintai tanah air harus direfleksikan dengan membela dan
menginginkan kesejahteraan dari tanah air. Sistem yang diterapkan sekarang terbukti tidak dapat
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran tanah air karena sejatinya sistem yang
dibuat manusia pasti memiliki banyak kekurangan sebagaimana manusia yang
memiliki banyak kekurangan pula. Sudah saatnya kita mengikuti petunjuk Allah
secara total melalui Al-Qur’an sebagai pedoman. Di dalam Al-Qur’an dan Sunnah
dengan jelas dijelaskan berbagai sistem pemerintahan yang terbukti mampu menyejahterakan
dan memakmurkan ummat. Sebagai muslim, wajib untuk menjalankan islam secara
keseluruhan dan memperjuangkan islam sebagai jalan kemakmuran ummat. Menerapkan
sistem Islam dalam kehidupan bernegara adalah bukti cinta masyarakat Muslim
terhadap tanah airnya. Dengan begitu, tak akan ada lagi berbagai persoalan
ummat yang terjadi di tanah air tercinta.
DAFTAR PUSTAKA
A. Fillah, Salim. 2006. Saksikan Bahwa
Aku Seorang Muslim. Pro-U Media. Yogyakarta.
Siauw, Felix. 2013. Beyond The
Inspiration. Al-Fatih Press. Jakarta Utara.
Shihab, Quraish.1998. Wawasan Al-Qur’an.
Mizan. Bandung.
Talk, Muslimah. 2014. Saleha Is Me. QultumMedia.
Jakarta Selatan.
Internet
Label:
Karya Tulis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar