Blogger Widgets Peran Umat Islam Terhadap Penerapan Sikap Cinta Tanah Air Dalam Kehidupan Bernegara Menurut Al-Qur’an | Writing is Healing

Jadwal Sholat

My Time

Back to top
Sabtu, 23 Januari 2016


BAB I
LATAR BELAKANG
Tanah air indonesia, tempat yang selalu dirindukan oleh Masyarakat Indonesia. Cinta tanah air merupakan hal paling dasar guna mensejahterakan dan memakmurkan tanah air. Dengan memiliki rasa cinta tanah air, masyarakat akan berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkannya.
Betapa tidak, sebagai seorang warga Negara sudah sepatutnya kita cinta terhadap tanah kelahiran. Sudah sepatutnya rasa cinta tanah air ini kita aplikasikan dalam kehidupan kita. Mungkin ada sebagian masyarakat yang agak bingung, bagaimana menerapkan cinta terhadap tanah air, di tengah degradasi moral, korupsi, kapitalisme serta berbagai permasalahan lainnya yang dihadapi tanah air Indonesia.
            Indonesia sebagai sebuah Negara yang tentu didalamnya terdapat satuan masyarakat yang melakukan interaksi secara terus menerus dan memiliki aturan-aturan. Di dalam suatu kelompok masyarakat pastilah memiliki pemikiran-pemikiran yang berbeda dan perasaan-perasaan yang berbeda tergantung pada individu itu sendiri.
            Sebagai seorang warga Negara yang cinta kepada tanah air sudah sepatutnya  menginginkan kesejahteraan tanah air, dan ingin membebaskan tanah air dari berbagai masalah-masalah yang tak kunjung berhenti. Selanjutnya, berbagai permasalahan di Indonesia sudah mengakar ke segala sisi pemerintahan. Hal ini membuktikan bahwa kesalahan sistem merupakan pokok masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Di sisi lain, Allah telah menitipkan hukum-hukumNya kepada manusia melalui Al-Qur’an dan Sunnah demi terciptanya tatanan masyarakat yang sejahtera dan makmur.
            Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama ummat Muslim Indonesia bagaimana menerapkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sistem islam dalam kehidupan bernegara juga guna memenuhi tugas sebagai delegasi Gravalovalin (Gravalin Inver) generation dalam Lomba Karya Ilmiah Qur’an (LKIQ) Journalistic and Education Festival (JEF) MAPK MAN 1 Surakarta dengan tema “Keterkaitan Al-Qur’an dengan Sikap Cinta Tanah Air” dan dengan judul “Peran Umat Islam Terhadap Penerapan Sikap Cinta Tanah Air Dalam Kehidupan Bernegara Menurut Al-Qur’an”



















BAB II
PERMASALAHAN
1.      Apa Itu Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air
2.      Ada Apa Dengan Sistem Indonesia?
3.      Bagaimana Al-Qur’an Sebagai Dasar Hukum Islam Mengatur Kesejahteraan Bangsa Dan Mengatasi Masalah Kenegaraan
4.      Apa Yang Harus Dilakukan Demi Tegaknya Sistem Yang Menyejahterakan Bangsa















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air
            ‘Kebangsaan terbentuk dari kata ‘bangsa yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai ‘kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri’. Sedangkan kebangsaan diartikan sebagai ‘ciri-ciri yang menandai golongan bangsa’.
Berikut ini beberapa konsep yang mendasari paham kebangsaan menurut Dr. Quraisy Shihab dalam bukunya ‘Wawasan Al-Qur’an’:
1.      Kesatuan / Persatuan
Tidak dapat disangkal bahwa Al-Quran memerintahkan persatan dan kesatuan. Sebagaimana secara jelas pula Kitab suci menyatakan bahwa “Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu”. QS. Al-Anbiya’ [92] dan QS. Al-Mu’minun [52]
Yang harus dupahami pertama kali adalah pengertian dan penggunaan Al-Qur’an terhadap kata ummat. Kata ini terulang 51 kali dalam Al-Quran, dengan makna yang berbeda-beda.
Ar-Raghibal-Isfahani-pakar bahasa yang menyusun kamus al-Qur’an Al-mufradaat fi Gharib Al-Quran-menjelaskan bahwa ummat adalah ‘kelompok yang dihimpun ileh sesuatu, baik persamaan agama, waktuatau tempat, baik pengelompokkan itu secara terpaksa maupun atas kehendak sendiri’.
2.      Asal Keturunan
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari satu keturunan dan bersuku-suku ( demikian juga rumpun dan ras manusia), agar mereka salng mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.
Rasulullah Saw. mempergunakan ungkapan yang popular di kalangan orang-orang arab sebelum Islam. “Unshur akhaka zhalim(an) au mazhlum(an)” (Belalah saudaramu yang menganiaya atau dianiaya), sambil menjelaskan bahwa pembelaan terhadap orang yang melakukan penganiayaan adalah dengan mencegahnya melakukan penganiayaan (HR Bukhari melalui Anas bin Malik).
3.      Bahasa
Al-Qur’an menegaskan dalam surat Al-Rum [22] :
و من ايته خلق السماوت والارض واختلف السنتكم والونكم
Artinya: “Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, adalah penciptaan langit dan bumi, dan berlainan bahasa-bahasamu, dan warna kulitmu”.
            Kesatuan bahasa mendukung kesatuan pikiran. Masyarakat yang memelihara bahasanya  dapat memelihara identitasnya, sekaligus menjadi bukti keberadaanya. Itulah sebabnya mengapa para penjajah sering berusaha menghapus bahasa anak negeri yang dijajahnya dengan bahasa sang penjajah. Seperti yang terjadi masa masa kini yaitu bahasa inggris dijunjung tinggi dan dianggap sebagai bahasa internasional, padahal sejatinya ini hanya doktrin untuk memuluskan penjajahan barat terhadap Negara-negara lain. Selain itu, bahasa arab juga seperti diasingkan dari pelajaran emaja muslim masa kini yang mengakibatkan generasi muslim sulit untuk memahami islam dengan baik dan benar.
4.      Adat Istiadat
Pikiran dan perasaan satu kelompok / umat tercermin antara lain dalam adat istiadatnya. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa suatu ketika Aisyah mengawinkan seorang gadis yatim kerabatnya kepada seorang pemuda dari kelompok Anshar (penduduk kota madinah). Nabi yang tidak mendengar nyanyian pada acara itu, berkata kepada Aisyah, “Apakah tidak ada permainan / nyanyian? Karena orang-orang Anshar senang mendengarkan nyanyian…” Demikian, Nabi Saw menghargai adat-kebiasaan masyarakat Anshar.
Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan  setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan.
5.      Sejarah
Agaknya, persamaan sejarah muncul sebagai unsure kebangsaan karena unsure ini merupakan salah satu yang terpenting demi menyatukan perasaan, pikiran dan langkah-langkah masyarakat. Sejarah menjadi penting, karena umat, bangsa dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negative pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah. Suatu kelompok akan dibanggakan anggota kelompok serta keturunannya, demikian pula sebaliknya.
Al-Qur’an sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Bahkan tujuan utama dari uraian sejarahnya adalah guna mengambil I’tibar (pelajaran), guna menentukan langkah berikutnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan dan kemashlahatan.
            Refleksi cinta tanah air bukan hanya bisa ditumbuhkan dengan mengikuti upacara bendera, atau selalu membawa bendera kemanapun kita pergi. Cinta kepada tanah tumpah darah merupakan naluri manusia1, oleh karena itu cinta tanah air tidak bisa dipisahkan dari manusia dan hal yang perlu dilakukan adalah membela tanah air dan mensejahterakan tanah air. Betapa tingginya derajat membela dan mensejahterakan tanah air, sehingga Rasulullah SAW mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarganya, mempertahankan harta, dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran agama
 Bahkan Al-Qur’an menggandengkan pembelaan agama dan pembelaan Negara dalam firman-Nya QS. Al-Mumtahanah : 8-9
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik, dan member sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu”.
. Bahkan Rasulullah SAW pun juga cinta kepada tanah airnya. Kecintaan Rasulullah SAW juga ditunjukkan ketika beliau memohon kepada Allah SWT supaya memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram, Mekah tempat kelahirannya. Karena kerinduan Rasulullah yang teramat sangat kepada tanah airnya. Maka permohonan tersebut dijawab oleh Allah SWT dalam QS.Al-Baqarah:149-150) :
            Dan darimanapun engkau (Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhan-mu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. [149] Dan darimanapun engkau (Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu kearah itu, agar tidak ada lagi alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zhalim diantara mereka. Janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu, dan agar kamu mendapat petunjuk [150].”
            Hal ini semakin mempertegas bahwa cinta tanah air sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.



B.     Ada Apa Dengan Sistem Indonesia?
Negara Indonesia bukan negara islam bukan juga Negara kapitalis, sekuler ataupun liberal. Indonesia memiliki sistem politik demokrasi pancasila yang kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat bebas memilih sesuai kehendaknya. Namun pemberian kebebasan ini lama-kelamaan semakin membuat rakyat semakin bebas dan merasa terlalu bebas untuk menentukan pilihannya. Mayoritas mereka memilih kedalam hal-hal negatif yang justru menjurus ke kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme.
Mari kita tengok kembali ke ratusan tahun silam ketika Belanda menjajah Indonesia selama lebih dari 3500 tahun dengan berbagai macam penderitaan dan penyiksaan yang dialami oleh rakyat Indonesia. Sama sekali tidak nampak kebahagian pada raut wajah masyarakat Indonesia pada masa itu. Namun setelah Indonesia merdeka apa yang terjadi? Sistem pemerintahan negara yang telah menjajah Indonesia selama ribuan tahun tersebut malah di salin dan di tiru oleh Negara Indonesia hanya diubah seperlunya saja dan dinamai dengan nama lain yaitu demokrasi pancasila.
Di negeri ini kaum Muslim menjadi mayoritas yang terminorkan dalam segala segi, baik secara ekonomi, politik, hukum, budaya maupun pendidikan dan kesehatan. Data-data menunjukkan keterpurukan ini. Misalnya dalam dunia pendidikan hanya 11% siswa SMU yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi (APTISI,2000). 100.000.000 atau kurang lebih 50% penduduk Indonesia hidup di garis kemiskinan dengan standar kemiskinan US$ 2 per hari (MI, 2006). Menurut BPS tahun 2009, Angka pengangguran bertambah menjadi 113,74 juta orang, dan angka “setengah” menganggur adalah 59% penduduk Indonesia. Komnas Perlindungan Anak pun merilis pada tahun 2007 sekitar 11,7 juta anak putus sekolah, dan lebih mengejutkan ketika KPI juga merilis laporan pada tahun 2008 pada anak-anak sekolah menegah pertama (SMP) bahwa 97% di antaranya mengaku pernah menonton film porno, dan 93,7% remaja SMP mengaku pernah berciuman serta happy petting alias bercumbu berat dan lebih mengejutkan 62,7% remaja SMP mengaku sudah tidak perawan lagi.
Masih berkaitan dengan kualitas SDM kita, Lembaga Demografi UI juga menyatakan bahwa 58,36 juta dari 111,47 juta (52,3%) angkatan kerja di Indonesia hanya berpendidikan SD sederajat, sekitar 19,91% berpendidikan setingkat SMP, 20,7% setingkat SMA, dan hanya 5,05% perguruan tinggi. Senada dengan itu laporan ADB atas pendidikan di Indonesia juga menunjukkan hal serupa yaitu hanua 46,8% siswa yang mampu menyelesaikan pendidikan wajib 9 tahun. Belum lagi fakta miris yang menunjukkan bahwa negeri Muslim terbesar ini justru sangat parah dalam hal aborsi, sekitar 2,6 juta balita diaborsi setiap tahunnya. Harian Republika mengeluarkan publikasi bahwa sekira1,3 juta penduduk di Jakarta telah terjangkit AIDS pada tahun 1999. Tidak hanya itu, korupsi menjadi momok yag tidak pernah selesai dalam sejarah negeri ini, seolah seperti sebuah bagian yang tak terpisahkan. TKI yang disiksa dan tidak pernah mendapatkan perlakuan dan pembelaan yang layak dari pemerintah Indonesia. Kemiskinan yang merajalela sampai saat ini, sementara Negara sibuk menjuat asset kepada pihak swasta. Lalu SDA (Sumber Daya Alam) Indonesia yang dikuasai segelintir kapitalis dan pihak asing, yakni; Total (30%), ExxonMobil (17%), Vico (BP-Eni joint venture, 11%), ConocoPhillips (11%), BP (6%), dan Chevron (4%) (Kementerian ESDM,2008). Hutan Indonesia menghasilkan sekitar 80 trilliun setiap tahunnya tetapi 17% masuk ke kas Negara dan sisanya ke kantong pengusaha HPH (Kompas,2001). Perusakan alam juga menjadi saksinya, misalnya dalam waktu 1 menit perusakan hutan terjadi seluas lima kali luas lapangan sepak bola (Kompas, 2008).
Sebagai masyarakat muslim yang cinta tanah air seharusnya hal demikian tersebut tidak terjadi. Karena sumber daya alam dan sumber daya manusia adalah milik Allah, maka dari itu juga harus diatur menurut sistem yang telah diciptakan Allah. Al-Qur’an pun telah menegur dan menghimbau manusia dalam hal pengrusakan sumber daya :
“Dan apabila dikatakan kepada mereka ‘Janganlah berbuat kerusakan di muka bumi!’Mereka menjawab ‘justru kami adalah orang-orang yang melakukan perbaika’. Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan tetapi mereka tidak menyadari. ”(QS. Al-Baqarah:11)
Mereka menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah SWT dalam permasalahan penentuan halal haram, negeri ini menggunakan sistem demokrasi yang jelas-jelas tidak pernah diperintahkan oleh Islam. Dalam demokrasi, suara terbanyak adalah kebenaran dan perintah Allah SWT hanya dijadikan sebagai suatu pilihan bukan kewajiban sehingga semua aturan halal dan haram yang dihasilkan berasal dari pembesar dan ‘rahib-rahib’ di negeri kita, bukan dari Allah ‘Azza wa Jalla.
             Manusia seakan berlagak seperti Tuhan dengan membuat aturan semau mereka dan membatasi manusia dalam menjalankan agamanya. negara ini tidak lagi menjadi Negara murni dengan sistem pemerintahannya melainkan telah terkontaminasi dengan kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme, kebebasan menentukan dan memilih pilihan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya justru membuat rakyat Indonesia keluar dari batas-batas dan [i]memalingkan mereka dari sikap cinta tanah air. Mereka masuk dan terperangkap dalam jebakan kaum kapitalis, sekularis dan liberalis yang menjerumuskan mereka ke dalam hal-hal yang menyeleweng dengan sikap cinta tanah air bahkan menyimpang dari ajaran agama.
            Sebaik-baik sistem adalah sistem Islam yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Tahu apa-apa yang terbaik untuk makhluk-Nya.




C.    Al-Qur’an Sebagai Dasar Hukum Islam Mengatur Kesejahteraan Bangsa Dan Mengatasi Masalah Kenegaraan
Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan pencipta-nya ataupun sekedar hubungan manusia dengan manusia. Tetapi islam juga membahas politik dan cara mengatur negara.
Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan Latin politicos atau politicus yang berarti relating to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota.
            Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai “segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan Negara atau terhadap Negara lain.” Juga dalam arti “kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah).”
            Dalam kamus-kamus bahasa Arab modern, kata politik biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti penuh kuman, kutu atau rusak.
            Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu namun bukan berarti Al-Qur’an tidak menguraikan soal politik.2
Islam mengatur berbagai persoalan sistematik yang tidak bisa diatur oleh individu atau kelompok melainkan hanya bisa diatur oleh negara. Negara memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur urusan ummat, apabila sistem pemerintahan yang diterapkan baik maka akan baik pula tatanan masyarakat didalam lingkup pemerintahan tersebut. Perlu ditekankan bahwa yang paling mengetahui kondisi manusia adalang Penciptanya, dan yang paling mengetahui yang terbaik untuk manusia juga Penciptanya yaitu Allah SWT. Oleh karena itu, jika kita menginginkan kesejahteraan umat yang hakiki baik di dunia maupun di akhirat sudah seharusnya kita mengikuti perintah dan larangannya yaitu hukum Allah secara total. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah [208]:
يا يها الذين امنوا دخلوا فى السلم كافة ولاتتبعوا خطوت الشيطان انه لكم عدومبين
Artinya            : “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kedalam islam secara keseluruhan. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.
            Allah SWT memerintahkan hamba-hambaNya untuk beribadah kepada-Nya dengan kewajiban-kewajiban seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Semua itu dituliskan-Nya di dalam ab-Nya yang agung. Namun, bila kita ingin jujur, di dalam kitab yang sama, banyak sekali kewajiban yang juga disampaikan secara lugas dan gamblang, namun tidak bisa dijalankan karena belum tegaknya sistem pemerintahan islam. Seperti kewajiban pada ayat berikut :
واسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيزحكيم
Artinya            : “ laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. QS. Al-Maaidah [38].
Dan juga seperti tercantum pada ayat berikut            :
سورة انزلنا فيها ايات بينات لعلكم تذكرون الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
Artinya            : “ini (adalah) satu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami mengingatinya. Perempuan yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seraus kali dera”.  QS. An-Nuur [1-2]
            Sejarah membuktikan, dengan menjalankan hukum Allah yang tertulis dalam kitab-Nya secara penuh maka kesejahteraan dan kemakmuran akan selalu tercurah pada negeri yang menjalankan hukum tersebut. Inilah perbedaan yang jelas antara hukum yang dibuat oleh manusia dan hukum yang dibuat oleh Sang Pencipta. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang cinta tanah air dan menginginkan kesejahteraan tanah air sudah sepatutnya kita memperjuangkan diterapkannya hukum Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah ke dalam kehidupan individu, bermasyarakat maupun bernegara.
Cara Al-Qur’an sebagai dasar hukum islam dalam mengatur kesejahteraan bangsa dan mengatasi masalah kenegaraan :
·         Dengan mengatur hubungan manusia dengan Allah
قل هو الله احد(1)     الله الصمد(2)
Artinya            : “ Katakanlah, Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu”. QS. Al-Ikhlas : 1-2
·         Mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia
Jika hubungan manusia dengan manusia telah terjalin hubungan yang baik maka akan terciptalah kehidupan bermasyarakat yang damai dalam perwujudan cinta tanah air. Allah telah membuat aturan serta ketetapan yang harus ditaati oleh semua makhluk dan tidak boleh ditentang. Seperti aturan dalam Firman-Nya QS. Al-Hujurat:11
“Janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain. Jangan pula (sekelompok perempuan) mengejek (kelompok) perempuan yang lain, karena boleh jadi mereka (yang diolok-olok lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).”
·         Mengatur hubungan manusia dengan alam, lingkungan dan negaranya
Islam juga mengatur hubungan manusia dengan alam, lingkungan dan negaranya. Karena itu juga merupakan rahmat Allah SWT bagi umat manusia. sebagaimana Allah SWT telah mengatur dalam firman-firmanNya:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakannya) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan penuh rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raaf:56)
Cukup banyak peringatan Allah bagi manusia untuk tidak merusak alam,
“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: ‘adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. Ar-Rum:41-42)
Betapa sempurnanya hukum yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah, sehingga dengan menerapkannya maka akan terciptalah kesejahteraan dan kemakmuran negeri seperti yang terjadi pada ummat terdahulu yang menerapkan sistem islam sebagai pedoman kehidupan. Sebagai masyarakat yang cinta tanah air sudah sepatutnya kita memperjuangkan hal tersebut.

D.    Apa Yang Harus Dilakukan Demi Tegaknya Sistem Yang Menyejahterakan Bangsa

Apa yang telah terjadi ini disebabkan karena sistem. Sistem yang digunakan oleh Negara Indonesia adalah sistem pemerintahan buatan manusia. Bukan dari Allah SWT, padahal telah dijelaskan bahwa :
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am : 57)
Salah satu artikel di situs www.hayatulislam.net di bawah judul “Apakah Khilafah itu?” ada tertulis “Jadi, mendirikan Khilafah paling tepat dilakukan oleh kelompok politik. Tidak tepat bila mendirikan Khilafah ditempuh melalui jalur selain politik, misalnya jalur yang dilakukan kelompok yang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan—seperti membangun sekolah atau rumah sakit;membantu fakir miskin, anak-anak yatim atau orang-orang jompo dan sebagainya, atau kelompok yang bergerak dalam peribadatan dan amalan-amalan sunnah, atau kelompok yang menerbitkan buku-buku keislaman, mentakhrij hadits-hadits Nabi, dan sebagainya. Memang, semua itu adalah amal shalih, bukan amal salah. Namun, tidak tepat kalau itu dimaksudkan sebagai langkah atau jalur menuju berdirinya Khilafah.”
Apabila pembangunan sekolah, pendirian rumah sakit, pemberian bantuan kepada fakir miskin, anak-anak yatim atau orang-orang jompo dan sebagainya dilakukan oleh kelompok sosial atau kelompok dakwah tanpa menyeru atau mengajak pemerintah. Maka ini sama saja dengan mengurangi anggaran Negara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Bisa saja anggaran-anggaran tersebut justru dikorupsi oleh para pejabat yang tidak bertanggungjawab.
            Selanjutnya tugas kita sebagai masyarakat yang cinta tanah air adalah menyebarluaskan pengetahuan akan pentingnya sebuah sistem demi mensejahterakan ummat. Sistem yang datang dari Sang Maha Tahu, Maha Segala-galanya. Berusaha semaksimal mungkin menjalankan kewajiban di dunia sebagai khalifah atau pengganti Allah.
Begitulah. Hingga nantinya, Khilafah itu bukan berdiri angkuh atau berteriak nyaring diatas tahta dan mahkota, melainkan bekerja keras dan tersenyum ramah menjadi teladan semesta. Hingga nantinya, ada satu titik dimana manusia tak bisa lagi membedakan pesona kebenaran Islam dengan pesona keagungan seorang muslim. Itulah kemenangan, dan Allah tempat memohon pertolongan.2







BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebagai manusia, sudah menjadi fitrah untuk mencintai tanah air. Tentunya mencintai tanah air harus direfleksikan dengan membela dan menginginkan kesejahteraan dari tanah air. Sistem  yang diterapkan sekarang terbukti tidak dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran tanah air karena sejatinya sistem yang dibuat manusia pasti memiliki banyak kekurangan sebagaimana manusia yang memiliki banyak kekurangan pula. Sudah saatnya kita mengikuti petunjuk Allah secara total melalui Al-Qur’an sebagai pedoman. Di dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan jelas dijelaskan berbagai sistem pemerintahan yang terbukti mampu menyejahterakan dan memakmurkan ummat. Sebagai muslim, wajib untuk menjalankan islam secara keseluruhan dan memperjuangkan islam sebagai jalan kemakmuran ummat. Menerapkan sistem Islam dalam kehidupan bernegara adalah bukti cinta masyarakat Muslim terhadap tanah airnya. Dengan begitu, tak akan ada lagi berbagai persoalan ummat yang terjadi di tanah air tercinta.










DAFTAR PUSTAKA
A. Fillah, Salim. 2006. Saksikan Bahwa Aku Seorang Muslim. Pro-U Media. Yogyakarta.
Siauw, Felix. 2013. Beyond The Inspiration. Al-Fatih Press. Jakarta Utara.
Shihab, Quraish.1998. Wawasan Al-Qur’an. Mizan. Bandung.
Talk, Muslimah. 2014. Saleha Is Me. QultumMedia. Jakarta Selatan.

Internet



















1.       Wawasan Al-Quran.Quraisy Shihab
2.       Anis Matta

0 komentar: